Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik

Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik
Ilustrasi sidang paripurna DPR (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) — Hasil survei yang dilakukan lembaga Indikator Politik Indonesia menemukan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi DPR. Publik menilai, revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK.

“Mereka yang mengikuti berita revisi UU KPK cenderung memberikan kepercayaan yang lebih rendah dibanding mereka yang tidak tahu,” ujar peneliti senior Indikator, Hendro Prasetyo, di Kantor Indikator, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Menurut survei Indikator, pada Januari 2015, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR mencapai 59,2 persen. Namun, setelah munculnya wacana revisi UU KPK, pada Januari 2016, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR turun menjadi 48,5 persen.

Penurunan angka kepercayaan publik tidak hanya terjadi pada DPR. Partai politik yang direpresentasikan melalui DPR juga mengalami penurunan.

Tingkat kepercayaan terhadap partai menurun dalam setahun terakhir, yakni dari 50,1 persen menjadi 39,2 persen.

Dalam hasil survei Indikator, 22,5 persen responden yang mengikuti pemberitaan soal revisi UU KPK sebanyak 36 persen percaya kepada DPR. Kemudian, sebanyak 62 persen menyatakan tidak percaya kepada DPR dan satu orang menyatakan tidak tahu.

Sementara itu, dari 77,5 responden yang tidak mengikuti pemberitaan soal revisi UU KPK, sebanyak 52 persen menaruh kepercayaan kepada DPR, sementara 39 persen menyatakan tidak percaya. Terdapat 9 orang yang menyatakan tidak tahu.

Dengan demikian, menurut Hendro, terdapat pengaruh dalam efek pengetahuan masyarakat dengan kepercayaan terhadap DPR.

“Maka, dapat diperkirakan, jika revisi UU KPK terus dilaksanakan, kepercayaan masyarakat terhadap DPR akan menurun,” kata Hendro.

Survei Indikator dilakukan terhadap warga berusia 17 tahun ke atas pada 18-28 Januari 2016. Ada pun jumlah responden seluruhnya mencapai 1.500 responden. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan margin of error sebesar lebih kurang 2,5 persen. [Kompas]

Related posts