Klaim Tak Matikan Usaha Warga, Pemko Banda Aceh Bongkar PKL di Darussalam

Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang sisi kiri Jalan Simpang Barabung hingga Gerbang Universitas Syiah Kuala (USK), menuju kawasan Tungkop–T. Nyak Arief, Kopelma Darussalam, pada Kamis (23/7).

Penertiban dilakukan setelah pemerintah menilai para pedagang tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, Pemko juga telah melakukan penertiban serupa di kawasan Rukoh sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri. Sosialisasi juga dilakukan melalui mobil layanan M-Pustika milik Diskominfotik.

“Sebagian pedagang sudah membongkar sendiri lapaknya. Namun bagi yang masih bertahan dan tetap melanggar aturan, besok akan kami tertibkan,” kata Jalaluddin dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurutnya, penertiban tersebut bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik yang dinilai telah beralih menjadi lokasi berjualan.

“Pemerintah tidak ingin menghilangkan mata pencaharian warga. Yang kami lakukan adalah menata agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib, nyaman, tidak mengganggu pengguna jalan, dan fungsi ruang publik tetap terjaga,” ujarnya.

Meski demikian, langkah penertiban ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai solusi yang disiapkan pemerintah bagi para pedagang terdampak. Hingga kini, Pemko belum menjelaskan secara rinci lokasi relokasi maupun skema penataan lanjutan bagi PKL yang kehilangan tempat berjualan setelah pembongkaran.

Untuk mengamankan proses penertiban, Pemko mengerahkan 353 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP/WH Banda Aceh, Satpol PP Aceh, Dinas Perhubungan, kepolisian, TNI, Polisi Militer, Damkar, BPBD, DLHK3, Dinas PUPR, serta unsur Muspika Kecamatan Syiah Kuala.

Selama proses penertiban berlangsung, ruas Jalan Simpang Barabung akan ditutup sementara. Arus kendaraan dari arah Tungkop menuju pusat Kota Banda Aceh dialihkan melalui Jalan Lingkar Kampus, sedangkan kendaraan dari arah kota menuju Tungkop tetap dapat melintas di kawasan tersebut.

Pemko mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kepadatan lalu lintas selama proses penertiban berlangsung.

Related posts