Gubernur minta dukungan DPR RI tuntaskan turunan UUPA

Gubernur minta dukungan DPR RI tuntaskan turunan UUPA
Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menghadiri pertemuan dengan tim pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang terkait otonomi khusus Aceh di Serbaguna Sekretariat Daerah, Banda Aceh, Rabu 17/02 (foto: humas aceh).

BANDA ACEH (KANALACEH.COM) –  Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta dukungan kepada para anggota Tim Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) Pemantau Otonomi Khusus Aceh untuk segera menuntaskan beberapa produk hukum yang menjadi turunan dari Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Saat ini, masih banyak terdapat beberapa Peraturan Pelaksanaan UUPA, yang menurut hemat kami perlu dituntaskan dan direvisi, agar mampu menyerap semangat dari UUPA itu sendiri,” katanya saat melakukan pertemuan dengan tim tersebut di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (17/2).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pemantau Otsus yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Koordinator Tim, H. Firmandez, serta anggota yang terdiri dari Nasir Djamil, Diah Pitaloka, Sirmadji, Fadhlullah, H. Muslim Ayub, H. Irawan dan Prof. Dr. Bachtiar Aly. Turut hadir Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, Kajati Aceh, Raja Nafrizal, para Bupati dan Wali Kota serta SKPA dan sejumlah tamu lainnya.

Antara beberapa peraturan yang perlu segera dituntaskan menurut Gubernur Aceh adalah PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh, Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota dan PP Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Gubernur, walaupun beberapa dari PP tersebut telah mendapat respon dari Presiden tetapi pembahasannya di tingkat kementerian terkait belum sepenuhnya selesai.

“Oleh karena itu tim Pemerintah Aceh terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar semuanya dapat dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan dukungan dari anggota tim pemantau dari DPR RI ini tentu sangat kami harapkan,” tegas Gubernur.

Selain dari beberapa PP tersebut yang belum tuntas, Gubernur menyatakan masih banyak terdapat beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) lainnya yang perlu dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Antara RPP yang dimaksud menurut Gubernur adalah RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota, RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh, RPP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dan RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan.

“Kita harap Pemerintah Pusat lebih tegas dan jujur dalam memberikan hak dan wewenang Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.

Related posts