Tujuh warga dicambuk akibat berjudi

Tujuh warga dicambuk akibat berjudi
Warga yang dicambuk usai salat Jumat di halaman Masjid Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (19/2) (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak tujuh warga dicambuk usai salat Jumat di hadapan ratusan warga yang memenuhi halaman Masjid Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (19/2).

Mereka dicambuk setelah ditangkap karena melakukan kegiatan judi domino dan melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Satu di antaranya adalah mantan personel polisi.

Mereka dihukum dengan vonis delapan kali cambuk dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang dipotong masa tahanan, sehingga masing-masing hanya dihukum enam kali cambuk.

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin yang menghadiri eksekusi cambuk tersebut mengatakan hukuman cambuk yang dilaksanakan itu merupakan bukti Pemko Banda Aceh dalam melaksanakan salah satu hukum Islam yang diatur dalam Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

“Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi warga, khususnya Banda Aceh agar tidak melanggar syariat Islam,” katanya.

Sebelum dicambuk, para terhukum diberikan nasihat agama oleh Teungku Muharrir Asy’ari dari MPU Banda Aceh.

“Kesalahan hubungan dengan Allah SWT harus minta ampun dan melaksanakan hukuman yang telah diatur oleh Allah SWT dan rasul-Nya,” katanya sebelum eksekusi cambuk dimulai. [Aidil Saputra]

Related posts