DPRA tetapkan 15 Raqan Prolega Prioritas 2016

DPRA tetapkan 15 Raqan Prolega Prioritas 2016
gambar: Gedung DPR Aceh (credit: archive.portalsatu.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam Sidang Paripurna Khusus DPR Aceh tentang Penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2016, yang digelar usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan-I, DPRA menetapkan 15 Rancangan Qanun Prolega Prioritas 2016.

Rancangan Qanun Prolega 2016 yang telah disepakati tersebut adalah, Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh, (Usul inisiatif Legislatif), Rancangan Qanun Aceh tentang Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA), (Usul inisiatif Legislatif).

Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif (Usul Prakarsa Eksekutif).

Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Cadangan Pemerintah Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor I tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Usul Prakarsa Eksekutif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif).

Selain itu ada juga Rancangan Qanun Aceh tentang Pembangunan Olahraga Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah (Usul Prakarsa Eksekutif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Sistem Jaminan Halal Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif).

Ranqan lainnya adalah, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Usul Prakarsa Eksekutif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah (Usul Prakarsa Eksekutif).

Dan, dua Qanun terakhir yang juga akan masuk dalam Prolega Aceh 2016 adalah,Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otsus (Usul inisiatif Legislatif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah (Usul Prakarsa Eksekutif).

“Menindaklanjuti dari Surat Ketua DPRA Nomor 161/2210 Perihal Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2016, Pemerintah Aceh telah mengusulkan 17 judul Ranqan dalam surat balasan nomor 188/427 tanggal 8 Januari 2015 perihal Usulan Judul Ranqan Aceh Prolega  Prioritas Tahun 2016 untuk ditetapkan dalam Prolega Prioritas Tahun 2016,” ujar Gubernur menjelaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga berharap agar semua Ranqan Prolega Priortas Tahun 2016 dapat diselesaikan pada tahun 2016 ini.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan Tim Pemerintah Aceh, yang telah menyelesaikan penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2016. Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik sehingga semangat dan tujuan bersama membangun masa depan Aceh dapat segera tercapai dan Insya Allah Ranqan Prolega Prioritas Tahun 2016 dapat kita selesaikan tahun ini,” pungkas Gubernur Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Forkopimda Aceh, Penasehat Menteri Pertahanan RI, Adnan Ganto, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketua Mahkamah Syari’ah, Rektor UNSYIAH dan UIN Ar-Raniry, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Kanwil dan Lembaga Daerah serta sejumlah awak media.

(sumber: humas aceh)

Related posts