DPR sahkan UU Tabungan Perumahan Rakyat

DPR sahkan UU Tabungan Perumahan Rakyat
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Rancangan Undangan-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung DPR, Selasa (23/2).

Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang ditandai dengan diketoknya palu oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam rapat raripurna tersebut. Rapat paripurna pengesahan RUU Tapera yang dihadiri oleh 318 anggota DPR RI berjalan lancar karena mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mewakili Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.

Ia mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Basuki pun mengapresiasi DPR yang telah mengambil inisiatif dan menyelesaikan RUU Tapera hingga menjadi UU. Ini mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.

Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

“Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah,” kata Basuki saat mewakili pemerintah dalam rapat paripurna, Gedung DPR, Selasa (23/2).

Sebagai wujud dukungan pemerintah atas undang-undang ini maka pemerintah akan segera menyiapkan segala perangkat untuk berjalannya Tapera.

Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera. Karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan bahwa RUU Tapera adalah RUU inisiatif DPR RI yang pertama dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah disepakati bersama DPR dan pemerintah untuk diprioritaskan di 2015.

Ia mengatakam bahwa RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR RI pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan.

“Kami berpendapat RUU ini memiliki sebuah gagasan cita-cita untuk menyelesaikan permasalahan perumahan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini hampir mustahil dapat memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri,” kata dia.

Menurutnya, MBR tidak bisa memenuhi persyaratan perbankan sehingga tidak mendapat akses pembiayaan (kredit) di perbankan untuk dapat mencicil rumah. Akibatnya, jumlah MBR yang tidak memiliki rumah dari tahun ke tahun terus meningkat mencapai backlog hampir 15 juta Kepala Keluarga (KK).

“Jumlah ini akan terus bertambah bila tidak ada suatu terobosan (revolusi di bidang perumahan),” ujar dia.

Ia menyampaikan bahwa kemampuan keuangan negara (APBN) dari tahun ke tahun sangat terbatas. Untuk menyediakan rumah bagi masyarakat yang miskin saja, pemerintah sudah kewalahan karena hanya mampu menyediakan rata-rata 300.000-500.000 unit setiap tahun.

Yoseph menambahkan bahwa program FLPP yang diluncurkan pemerintah lima tahun silam yang rata-rata mencapai Rp 5-7 trilliun setiap tahun juga tidak mampu mengatasi penyediaan rumah bagi kelompok ini. Oleh karena itu, kalau tidak ada terobosan atau solusi yang bersifat revolusioner, persoalan ini akan menjadi bom waktu bagi bangsa Indonesia.

DPR berpandangan RUU Tapera ini bersama seperangkat peraturan perundangan lain di bidang perumahan yaitu UU NO 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No 20/2011 tentang Rumah Susun, akan mampu mengatasi persoalan mendasar mengenai perumahan terutama dari sisi sistem pembiayaan.

Yoseph Umarhadi menambahkan RUU Tapera yang telah disahkan terdiri dari XII Bab, 82 Pasal, yang sebelumnya 12 Bab, 78 Pasal dan 517 Daftar Isian Masalah (DIM). [Liputan6]

Related posts