Bendera bulan bintang berkibar, rakor Fraksi PA se-Aceh sempat memanas

Bendera bulan bintang berkibar, rakor Fraksi PA se-Aceh sempat memanas
Pengibaran bendera bulan bintang dalam rapat koordinasi anggota DPRA Fraksi PA dengan anggota DPRK Fraksi PA Se–Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (1/3). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh (PA) menggelar rapat koordinasi dengan anggota DPRK Fraksi PA Se–Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (1/3).

Rakor tersebut membahas permasalahan terkait dengan kekhususan Aceh, terutama tentang bendera bulan bintang. Keadaan sempat memanas ketika pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Seperti dilansir Waspada Online, Pemerintah Pusat didesak segera mengimplimentasikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Anggota DRPA bahkan menyatakan siap menolak Pilkada di Aceh pada 2017 mendatang, jika pusat masih saja tidak merespons desakan tersebut hingga batas waktu yang diberikan pada 30 April mendatang.

Bahkan, sejumlah anggota DPRA sempat membentangkan bendera Aceh berlambang bintang dan bulan tersebut berukuran 3×1 meter yang diterima langsung oleh Ketua DPRA, Tgk. Muharrudin.

“Secara keseluruhan itu terangkum dalam implementasi Mou Helsinki dan UUPA, kita fokus soal pengibarannya. Rapat dalam forum tadi juga berkembang yang menekankan soal kejelasan pengibaran bendera Aceh harus tuntas. Jika tidak, maka kami akan menolak Pilkada di Aceh,” ujar Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh.

Qanun Bendera dan Lambang Aceh sebelumnya telah disahkan DPRA sejak 2013 lalu. Namun, qanun ini belum bisa diimplementasikan karena belum disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan masih belum memiliki kejelasan hingga kini. [Fahzian Aldevan]

Related posts