Polisi Tangkap Agen Higgs Domino di Aceh Selatan, 712 B Chip Disita

(ist)

Aceh Selatan (KANALACEH.COM) – Personel Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) online di wilayah Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.

Kasatreskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, pelaku yang ditangkap yaitu pria berinisial MS (48) warga Meukek.

Penangkapan itu, kata dia berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas perjuadian online tersebut. Dari informasi itu, pihaknya mengamankan pelaku yang sedang transaksi jual beli chip higgs domino.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di wilayah Meukek sering terjadi jual beli Chip high domino. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (29/4).

Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjutnya didapatkan barang bukti berupa HP yang diperkirakan sering digunakan untuk jual beli Chip karena didapati bukti pengiriman/penjualan chip dan juga sejumlah uang hasil penjualan Chip.

Dari terduga pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, uang tunai Rp.1.015.000, akun High Domino dengan sisa Chip (391 B) dan akun High Domino Atas nama Cph dengan sisa chip sebanyak 321 B. Sehingga total chip di akun pelaku mencapai 721 B.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi,” imbaunya.

Related posts