Pemerintah diminta tengahi sengketa lahan di Nagan Raya

Pemerintah diminta tengahi sengketa lahan di Nagan Raya
Asisten I Setda Aceh, Muzakkar A Gani menemui warga Nagan Raya yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (8/3). (Dok. Humas Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sengketa antara masyarakat Cot Rambong dengan PT. Fajar Baizuri dinilai bukanlah kasus baru. Permasalahan ini terjadi sejak tahun 1996. Masyarakat mengklaim, lahan mereka secara perlahan digerus dan dikuasai oleh perusahaan sawit tersebut.

Koordinator aksi, Khairil AR menyebutkan, dari data terakhir yang mereka miliki, luas tanah milik warga adalah 3000 x 3000 dari jalan umum. Tapi kini, kata Khairil AR, sisa tanah masyarakat hanya seluas 1000 meter dari jalan umum. “Kami meminta pemerintah untuk mencabut HGU (Hak Guna Usaha) PT. Fajar Baizuri,” ujarnya.

Ia mengatakan, warga sebelumnya sudah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan sengketa itu. Mulai dari menyurati bupati hingga melakukan demonstrasi. Namun, perusahaan yang diklaim menyerobot lahan warga tersebut menakut-nakuti warga dengan menyewa jasa preman dan aparat keamanan.

“Jika pemangku jabatan teras tidak punya andil dalam menyelesaikan polemik ini, dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah antara masyarakat dengan perusahaan,” katanya.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Muzakkar A Gani menyebutkan Pemerintah Aceh akan segera memanggil semua pihak yang terkait dengan sengketa tersebut. “Kami akan mengambil langkah cepat untuk penanganan sengketa ini. Kita akan sama-sama untuk mencari solusi,” tuturnya.

Muzakkar berjanji Pemerintah Aceh akan segera mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, perwakilan masyarakat serta pihak perusahaan. “Kami akan mempelajari data serta dokumen yang ada dan akan dibandingkan untuk diambil kesimpulan yang terbaik,” ujarnya.

Menurut Muzakkar, kewenangan terhadap masalah itu sebenarnya ada di tingkat kabupaten, yaitu Pemkab Nagan Raya. “Kami dari Pemerintah Aceh hanya memfasilitasi dan akan turun ke sana. Yang pasti butuh waktu. Langkah penyelesaian akan ditempuh bulan maret ini.”

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh, Muhammad Jailani Abu Bakar mengatakan ia bersama Pemerintah Aceh akan membahas hal itu dengan Pemkab Nagan Raya, Disbun, BPN, perwakilan masyarakat dan perusahaan yang akan difasilitasi oleh Biro Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akan cari jalan yang intinya saling menguntungkan dan meminta masyarakat tidak arogan,” imbaunya.

Sebelumnya, ratusan warga dan mahasiswa Nagan Raya melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRA, Senin (7/3). Mereka menuntut Pemerintah Aceh segera mencabut HGU PT. Fajar Baizuri & Brother yang dianggap telah menyerobot tanah milik masyarakat Gampong Cot Me dan Gampong Cot Rambong.

Aksi tersebut dilanjutkan Selasa (8/3) kemarin di depan Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama karena belum ditanggapi oleh Pemerintah Aceh. [Sammy/rel]

Related posts