21 titik api terdeteksi di Aceh Timur

21 titik api terdeteksi di Aceh Timur
Ilustrasi kebakaran lahan. (Antara Foto)

Peureulak (KANALACEH.COM) – Sekira 21 titik api terdeteksi dari udara di sejumlah kecamatan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur. Rata-rata kebakaran hutan terjadi di kawasan terlarang.

“Ini sangat berbahaya. Kami tidak menyangka di Aceh Timur saja terdeteksi 21 titik api. Kebanyakan terjadi karena adanya aktivitas masyarakat di kawasan hutan,” kata Manajer Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra, di Peureulak baru-baru ini.

Rudi mengaku menyaksikan melalui helikopter pembukaan lahan di kawasan hutan disertai pembakaran. Diduga aksi pembakaran hutan tak hanya dilakukan perorangan. Namun beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan ikut membakar sisa sampah perkebunan (replanting).

Ia meminta semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan instansi terkait, melarang masyarakat dan pihak perusahaan membakar hutan.

“Membakar hasil replanting sangat berbahaya, meski masih dalam hak guna usaha (HGU) milik perusahaan, sebab HGU perusahaan berbatasan dengan kawasan hutan,” katanya seraya meminta aparat penegak hukum bersinergi mencegah bencana kebakaran di Aceh Timur.

“Jika pembukaan lahan baru dengan cara membakar tidak ditertibkan, maka kabut asap akan melanda Aceh dan Pulau Sumatera,” sebutnya.

Disebutkan, titik api terpantau antara lain di kawasan Indra Makmur, Pante Bidari-Lhoknibong, Peunarun, Ranto Peureulak, Serbajadi, Simpang Jernih, Birem Bayeun, dan Ranto Selamat.

“Dari udara sangat jelas terlihat titik api, bahkan api mulai menjalar ke kawasan hutan. Ini sangat berbahaya,” sebutnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, Iskandar, membenarkan adanya sejumlah titik api terdeteksi di kawasan hutan pedalaman Aceh Timur. Bahkan ia bersama bupati ikut menyaksikan dari udara menggunakan helikopter.

“Kami minta peran aktif Muspika melarang masyarakat membakar hutan, apalagi belakangan ini suhu panas sangat tinggi,” ujar Iskandar.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, individu atau kelompak yang sengaja membakar hutan bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [Wol]

Related posts