Kejari Lhoksukon musnahkan 2,294 kg sabu-sabu dan 8,966 kg ganja

Kejari Lhoksukon musnahkan 2,294 kg sabu-sabu dan 8,966 kg ganja
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Kejari Lhoksukon, Rabu (23/3). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara memusnahkan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 2,294 kg dari 73 tersangka dan ganja sebanyak 8,966 kg serta 27 batang ganja kering dari 25 tersangka di halaman Kejari Lhoksukon, Rabu (23/3).

Kepala Kejari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah mengatakan narkotika jenis sabu dan ganja masing-masing dari 73 dan 25 tersangka itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan sejak 2014 hingga 2015 lalu.

“Alhamdulilah, pemusnahan yang disaksikan oleh Kapolres telah dilaksanakan dan berlangsung lancar dan aman. Barang bukti ini jika tidak dimusnahkan dapat merusak ribuan orang,” sebutnya.

Ia mengaku sangat prihatin dengan kondisi penggunaan narkoba di Aceh Utara saat ini yang terus meningkat. Pelakunya bervariasi mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa.

“Kami terus berupaya meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh Utara agar kasus serupa tak terulang lagi,” ujarnya.

Pemusnahahan BB itu turut disaksikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Tauku Syarafi, Sekretaris Dinkes Aceh Utara, Salmida, Camat Lhoksukon, Saifuddin, Danramil Lhoksukon, Lettu Inf Nurdin, dan Kapolsek Lhoksukon, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. [Rajali Samidan]

Related posts