Mediasi GeRAM terkait Qanun RTRW terancam gagal

Mediasi GeRAM terkait Qanun RTRW terancam gagal
Konferensi pers GeRAM di Jakarta, Rabu (20/1). (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Proses mediasi gugatan sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh terancam gagal.

“Proses mediasi terancam gagal karena tidak ada kesepakatan para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Jika ini gagal, maka gugatan dilanjutkan lewat jalur persidangan,” kata kuasa hukum GeRAM, Nurul Ikhsan di Jakarta, Kamis (31/3).

Mediasi tersebut terancam gagal karena kuasa hukum Gubernur Aceh, Edrian tetap bersikukuh dengan putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan uji materi Qanun RTRW Aceh.

Dalam putusan Mahkamah Agung, tidak ada yang dilanggar dalam pembuatan qanun atau peraturan daerah di Aceh itu. Uji materi tersebut diajukan Walhi Aceh beberapa waktu.

Kuasa hukum GeRAM, Nurul Ikhsan mengatakan pihak penggugat tetap menuntut nomenklatur KEL masuk dalam qanun tersebut. Masuknya nomenklatur KEL akan memberi jaminan penataan wilayah yang sejalan dengan konservasi lingkungan hidup.

“Jika mediasi ini gagal, para penggugat siap melanjutkan proses gugatan melalui mekanisme persidangan. Mereka akan terus berjuang hingga KEL masuk Qanun RTRW Aceh,” ungkap Nurul Ikhsan.

Nurul Ikhsan mengatakan mediasi tersebut merupakan yang kedua. Mediasi pertama berlangsung pekan lalu. Dalam mediasi pertama disepakati pihak DPR Aceh menginisiasi pertemuan dengan para penggugat.

“Namun, pertemuan itu tidak terjadi. DPRA beralasan tidak ada surat dari penggugat perihal permintaan pertemuan. Selain itu juga kuasa hukum DPRA beralasan tidak pimpinan dewan sedang tugas luar daerah,” katanya.

Mediasi berikutnya digelar paling lambat 7 April 2016. Nurul mengatakan dalam rentang waktu tersebut, para pihak baik tergugat maupun penggugat bisa melakukan pertemuan membicarakan masalah tersebut.

Mediasi tersebut dihadiri Nurul Ikhsan selaku kuasa hukum GeRAM yang juga penggugat. Sementara di pihak tergugat dihadiri kuasa hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kuasa hukum Gubernur Aceh yang juga Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, kuasa hukum DPRA, Burhanuddin, dan Sekretaris DPRA, A Hamid Zein.

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA.
Warga Aceh yang menggugat tersebut yakni, Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues.

Kemudian, Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang. Serta Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh. [Sammy/rel]

Related posts