Gubernur saksikan penandatanganan serah terima aset Aceh Timur-Langsa

Penyerahan aset. (Ist)

Idi (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyaksikan penandatanganan penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa di aula pemerintahan di Idi, Senin (4/4). Penyerahan aset tersebut adalah tahap keempat sejak Kota Langsa berpisah dari induk Aceh Timur tahun 2001 lalu.

Seharusnya, kata Zaini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), penyerahan aset harus tuntas dalam tempo setahun sejak daerah tersebut dimekarkan. Namun penyerahan tersebut mengalami kendala, dikarenakan, pusat pemerintah Aceh Timur dulunya berada di wilayah Kota Langsa.

“Membutuhkan waktu yang panjang karena kota induk kabupaten pindah sehingga pembangunan pusat pemerintahan dimulai dari awal lagi,” ujarnya.

Hal yang sama juga terjadi saat Kota Lhokseumawe dimekarkan dari Aceh Utara. Butuh waktu hingga 10 tahun penyerahan aset bisa tuntas. Ketergantungan pada pusat pemerintahan yang kemudian mekar, kata Zaini menjadi sangat dominan.

Karena itu, penyerahan aset, kadang berlarut. “Cara untuk mempercepat adalah dengan memberikan kompensasi sebagai dukungan untuk pembangunan prasarana dan sebagai modal untuk pembangunan,” kata Zaini.

Ia menyebutkan, dengan adanya penyerahan aset tahap empat tersebut bisa mendukung sistem pemerintahan menjadi lebih lancar.

Kepada Pemko Langsa, Zaini berharap aset tersebut bisa ditata menjadi lebih tertib. “Semoga Kota Langsa dan Aceh Timur bisa terus berkembang dan bisa menjadi pilar pembangunan di Aceh.”

Syahrul bin Syamaun, Wakil Bupati Aceh Timur, menyebutkan Pemerintah Aceh Timur telah melakukan tiga tahapan penyerahan aset. Tahap pertama dilakukan pada Desember pada tahun 2003 yaitu aset dengan total nilai RP164 miliar, tahap kedua sebanyak Rp28 miliar dilaksanakan pada Desember 2004  dan penyerahan aset tahap ketiga dilakukan pada Februari 2011 dengan total aset sebesar Rp40 miliar.

“Total aset tersebut mencapai 232 miliar rupiah lebih, dan kami laporkan bahwa tidak ada kompensasi apa pun dari Pemko Langsa  dan Pemerintah Provinsi Aceh,” ujar Syahrul.

Syahrul menambahkan, berdasarkan komitmen bersama Pemko Langsa, Pemerintah Aceh Timur kembali menyerahkan aset tahap empat senilai 94 miliar lebih. “Alhamdulillah untuk tahapan keempat ini, kita mendapat kompensasi 40 miliar rupiah dari Pemerintah Aceh, dana tersebut kita gunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Pemkab Aceh Timur.”

Sementara Usman Abdullah, Walikota Langsa, menyebutkan penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa.  “Kami berharap Aceh Timur selaku wilayah induk dari daerah pemekaran dapat membantu kami di Langsa,” ujar wali kota.

Usman menyebutkan, masih banyak aset daerah Aceh Timur yang saat ini terbengkalai dan posisinya berada dalam kawasan Kota Langsa. “Kami sangat membutuhkan aset tersebut untuk pembangunan di Langsa,” ujar Usman.

Usman meminta pemerintah provinsi membantu pembiayaan agar aset tersebut tidak rusak, karena kondisi yang tidak terurus. Kepada Pemerintah Aceh Timur dan Gubernur Aceh, ia meminta, agar aset tersebut bisa secepatnya diserahkan ke Pemko Langsa sehingga pembangunan bisa dilanjutkan. [Sammy/rel]

Related posts