YARA gugat Ketua DPRA dan Gubernur soal bendera Aceh

Direktur YARA, Safaruddin (kedua kiri) dan rombongan menyerahkan gugatan soal pengibaran Bendera Aceh yang langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Banda Aceh, Sanusi (kiri) di kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (12/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh terkait soal segera melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh untuk segera dikibarkan.

Gugatan itu didaftarkan dan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Banda Aceh, Sanusi dengan berkas nomor: 15/Pdt/6/2016/PN BNA.

Seusai menyerahkan gugatan itu, Direktur YARA, Safaruddin membawa dan membentangkan satu lembar bendera Aceh di dalam ruangan Panmud Perdata PN Banda Aceh.

Direktur YARA, Safaruddin menjelaskan penyerahan gugatan ini karena meminta kepada pengadilan agar memerintahkan kedua belah pihak (DPRA dan Gubernur) untuk segera mengimplementasikan pengibaran bendera Aceh.

“Karena qanun tersebut (tentang Bendera dan Lambang Aceh) sudah menghabiskan banyak uang dan banyak tenaga, dan ini merugikan jika qanun tersebut tidak dilaksanakan,” kata Safaruddin kepada wartawan.

Padahal, kata Safaruddin, seminggu yang lalu YARA sudah menyampaikan somasi terhadap DPRA dan Gubernur soal pengibaran bendera Aceh.

Ia meminta agar DPRA juga segera mengibarkan bendera Aceh, apalagi tiang bendera di halaman Gedung DPRA sudah ada. Berbeda dengan kantor gubernur yang belum ada tiang bendera untuk pengibaran bendera Aceh.

“DPRA jangan hanya mengibarkan bendera di dalam ruangan saja, apalagi DPRA ikut menandatangani qanun itu,” ujarnya.

Safaruddin menambahkan, jika memang bendera Aceh nantinya sudah dikibarkan, gugatan itu akan dicabut.

“Kita tunggu jawaban dari DPRA dan gubernur setelah sudah ditempuh jalur hukum,” imbuhnya. [Aidil Saputra]

Related posts