Polsek Cot Girek amankan 32 batang kayu ilegal

32 batang kayu ilegal yang diamankan di Mapolsek Cot Girek, Rabu (20/4). (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon ( KANALACEH.COM) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara mengamankan sebanyak 32 batang kayu ilegal yang ditemukan di kawasan perkebunan warga di Dusun Batee Uleu, Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Senin (18/4) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kapolsek Cot Girek, Ipda Amiruddin, saat dikonfirmasi mengatakan, temuan kayu ilegal itu merupakan hasil yang didapatkan selama patroli penertiban illegal logging yang dilakukan sejak 1 April 2016 lalu.

“Saat itu kami sedang melakukan patrol. Setibanya di dusun tersebut, kami menemukan kayu-kayu olahan itu tanpa pemiliknya, apalagi dokumen yang sah. Dan langsung diangkut ke truk, hingga kini masih diamankan di Mapolsek,” jelas Ipda Amiruddin, Rabu (20/4).

Ia menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli rutin dalam menertibkan maraknya illegal logging yang dinilai dapat merusak hutan dan menimbulkan bencana banjir dan longsor.

Adapun barang bakti yang kini diamankan, yakni sebanyak sepuluh batang kayu olahan dengan ukuran 4x8x16 dan 22 batang kayu dengan ukuran 2x5x10. [Rajali Samidan]

Related posts