Gubernur minta UMP layak bagi pekerja Aceh dikaji secara periodik

Ilustrasi buruh. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyampaikan beberapa langkah yang akan ditempuh Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Aceh.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan para pekerja dan buruh Aceh di Anjong Mon Mata, Senin (2/5) malam dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei.

Salah satu langkahnya, kata Zaini di antaranya meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk mengkaji secara periodik penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) yang layak bagi para pekerja di Aceh.

Kajian tersebut harus dilakukan bersama  para pemangku kepentingan, termasuk dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Untuk menyesuaikan UMP di seluruh Aceh, Zaini mengatakan akan menyurati pemerintah kabupaten/kota agar mematuhi kebijakan pengupahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan hak pengupahan yang layak.

“Saya harap semua pihak mengambil peran dan memberi masukan kepada Pemerintah Aceh sehingga penanganan masalah pekerja di Aceh dapat diselesaikan dengan cepat,” ujar Zaini.

Terkait dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan yang sudah disahkan, ia mengatakan akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergup) sebagai pedoman pelaksanaan bagi qanun tersebut, sehingga payung hukum bagi pekerja di Aceh lebih kuat.

Ia juga meminta Kadisnakermobduk untuk segera membentuk tim pengkaji untuk membahas kebijakan yang berkaitan dengan tenaga outsourcing dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Aceh harus dapat menjadi pelopor perlindungan tenaga kerja dan pusat pengembangan sumber daya manusia unggul dan professional,” ujar Zaini. [Sammy/rel]

Related posts