Illegal logging di Aceh dilindungi aparat

Ilustrasi illegal logging. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aksi illegal logging di sejumlah titik wilayah Provinsi Aceh semakin merajalela. Kondisi hutan di Aceh saat ini kritis dengan luas hutan yang terus berkurang.

Kayu-kayu liar yang ditebang itu bahkan hampir 100 persen dibawa ke panglong-panglong untuk dijual. Illegal logging berjalan dengan mulus berkat dibekingi oleh oknum-oknum tertentu, hal ini harus segera ditindak demi menghindari dampak buruknya terhadap masyarakat.

“Berdasarkan tataruang yang kita lakukan tahun 2015, ada beberapa titik terparah illegal logging. Di antaranya daerah Barat Selatan Aceh, Timur dan Utara serta masih ada titik-titik lainnya, harus segera ditindak, kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma, kepada Waspada Online, Sabtu (7/5).

Selama ini menurut sepengetahuannya, sudah ada oknum tertentu yang ditangkap polisi namun tidak menunjukkan efek jera. Di mana hanya diberikan hukuman penjara ringan.

“Oknum pelaku illegal logging tidak bermain sendiri, dia diberi modal dan dilindungi oknum aparat,” tambah Effendi.

Dijelaskan, bahwa setiap menebang pohon ada aturannya dan persyaratan. Bila kayu-kayu itu berada dalam tanah milik hutan rakyat maka baru boleh ditebang dengan melalui skema Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Akan tetapi yang terjadi saat ini bukan demikian, malah banyak oknum-oknum yang berikan modal untuk menebang hutan liar.

“Surat izin itu tergantung dari sumber dayanya, kalau dia bilang kayu-kayunya itu dari tanah milik hutan rakyat maka dia harus bisa menunjukkan Surat Keterangan Asal Usul atau SKAU dari kepala desa setempat. Kita juga harus mewaspadai alih fungsi hutan,” tambahnya.

Berdasarkan pemantauan pihaknya pada 2015, ada sekitar 345 kegiatan illegal logging di 19 kabupaten dan kota di Aceh. Rata-rata illegal logging menjalankan aksinya dengan penebangan kayu, pembukaan lahan dalam kawasan hutan, pengangkutan kayu dari hutan ke industri, maupun pengolahan tanpa dokumen yang sah.

Dari 345 kasus itu, tercatat sekitar 245 penebangan liar yang terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL), dan 95 titik berada di hutan lindung serta hutan produksi. Sementara kayu-kayu yang diambil berjenis meranti, damar dan merbau yang diangkut dalam bentuk gelondongan dan olahan ke sejumlah industri pengolahan kayu. [Wol]

Related posts