15 poin hasil Rakernas JKPI ke-V di Banda Aceh

Pelaksanaan Rakernas JKPI ke-V tahun 2016 di Museum Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/6). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaringan Kota Pusat Indonesia (JKPI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V tahun 2016 di Museum Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/6).

Ketua Presidium JKPI 2016, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebutkan ada 15 poin hasil Rakernas ke-V JKPI ini untuk direkomendasikan ke pemerintah pusat, di mana wadahnya adalah Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI.

“Selanjutnya kita juga akan rekomendasi ke Pak Presiden Jokowi. Beliau juga salah satu pendiri JKPI sewaktu masih menjabat Wali Kota Solo,” kata Illiza yang juga Wali Kota Banda Aceh.

Illiza menambahkan untuk saat ini kabupaten/kota yang tergabung dalam JKPI ada 58 anggota. Untuk keanggotaan nantinya cukup 70 saja.

Untuk Rakernas JKPI tahun 2017, kata Illiza, akan digelar di Gianyar Bali.  Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Agung Bharata akan menjadi Presidium JKPI 2017.

Adapun 15 poin hasil Rakernas JKPI ke V adalah:

1. Pentingnya meningkatkan kerja sama antara sesama anggota JKPI untuk mempromosikan kegiatan pelestarian pusaka yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. Mendata seluruh aset pusaka yang ada di Indonesia untuk kemudian dapat dijadikan sebuah buku dalam rangka mempromosikan sejarah Indonesia ke mata dunia.
3. Rakernas tahun 2017 akan dilaksanakan di Gianyar, Bali.
4. Kongres ke IV JKPI akan dilaksanakan di Kota Solo pada tahun 2018.
5. Pelunasan iuran keanggotaan JKPI (Rp10 juta/tahun)
6. Kemenko PMK RI menjadi organisasi induk JKPI yang akan memfasilitasi program/kegiatan lintas kementerian.
7. Forum Rakernas JKPI ke-V 2016 menerima anggota baru dalam keanggotaan JKPI, yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Siak, Kota Sabang, dan Kabupaten Pesawaran.
8. Memberikan masukan kepada Presiden RI yang pernah menjadi bagian dari JKPI, agar dapat membantu memfasilitasi rapat lintas kementerian dan lembaga terkait dengan permasalahan aset pusaka yang ada di daerah-daerah.
9. Agar adanya DAK Cagar Budaya yang diperuntukkan untuk pemugaran dan pemeliharaan situs-situs cagar budaya.
10. Perlu adanya master plan terkait penataan kawasan cagar budaya atau pusaka.
11. Melaporkan progres capaian satu dekade JKPI pada Presiden RI di tahun 2018.
12. Agar bantuan dari pemerintah pusat tidak hanya bersifat fisik, namun juga bersifat sosialisasi dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya dan nilai-nilai budaya.
13. Adanya gagasan pusaka untuk pemberian Pusaka Award dari Pemerintah Indonesia bagi kabupaten/kota sebelum memasuki level Warisan Kota Dunia.
14. Perlu kejelasan terkait dengan regulasi dan peraturan yang ada di level nasional terkait dengan upaya-upaya pelestarian atau revitalisasi cagar budaya.
15. Perlu membangun website JKPI yang kemudian dapat dijadikan sebagai media komunikasi antar sesama anggota JKPI. [Aidil Saputra]

Related posts