Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan primer kesatu, dakwaan primer kedua, dan dakwaan primer ketiga,” ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5).

Beberapa hal yang memberatkan, menurut Jaksa, mantan anggota DPR tersebut melakukan perbuatan korupsi yang bertentangan dengan negara. Selain itu, korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis secara politis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Adapun hal-hal yang meringankan, yakni Nazaruddin mengakui perbuatannya, membantu penegak hukum sebagai saksi pelaku, dan masih memiliki anak kecil.

Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Grup Anugrah yang berubah nama menjadi Grup Permai.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai, kelompok perusahaan milik Nazar.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Grup Permai berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 menggunakan anak perusahaan Grup Permai.

Nazaruddin dituntut pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Kompas]

Related posts