Nasir Djamil: sistem pertelevisian Indonesia sangat buruk

seminar nasional Musyawarah Kerja Wilayah Forum Komunikasi Nasional KPI se-Sumatra di Auditorium Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (12/5). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH) – Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil menilai bahwa sampai saat ini kualitas sistem pertelevisian di Indonesia sudah sangat buruk, walaupun ada undang-undangnya.

Hal ini disampaikannya dalam acara seminar nasional Musyawarah Kerja Wilayah Forum Komunikasi Nasional KPI se-Sumatra di Auditorium Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (12/5).

“Undang-undang pers dari tahun 1999 sampai sekarang belum berubah, artinya media begitu liberal sampai saat ini,” katanya.

Menurutnya hanya sekitar 25 persen tayangan pertelevisian Indonesia mengarah pada pembelajaran, selebihnya hanya hiburan. “Dan itu akan berpengaruh pada mutu karakter masyarakat, terlalu banyak pertayangannya mengarah pada pembodohan,” ujarnya.

Selain itu, Nasir menyerukan kepada mahasiswa yang mengikuti seminar tersebut untuk memantau dan meneliti acara pertelevisian Indonesia saat ini.

“Kita evaluasi hari ini, hanya sedikit pertelivisian kita ke arah pendidikan. Dan ini sangat mencemaskan,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Nasir, pihak penyelenggara televisi sebenarnya harus mampu menjaga moral, budaya dalam penyiarannya.

“Memang secara undang-undang sudah di atur, tetapi realitasnya bagaimana. Apakah sudah sesuai?”

Selain itu, anggota Komisi III yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini meminta kepada penyelenggara pertelevisian Indonesia agar benar-benar menjalankan tugasnya, dan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

“Dan juga pemerintah juga agar melindungi masyarakatnya,” harapnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts