47 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Aceh

Ilustrasi kekerasan seksual. (Tempo)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh sudah menangani 47 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2016. Perkara teranyar adalah pemerkosaan remaja 15 tahun oleh empat pemuda di dalam mobil. Kemudian ada juga kasus ayah mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.

“Umumnya sejak Januari hingga saat ini, kasus pelecehan anak tercatat sekitar 47 kasus. Bapak yang mencabuli anaknya usia tujuh tahun kita tahan. Ada juga perlakuan sodomi yang dilakukan seorang pria terhadap 11 anak juga kita tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Nurfalah kepada Okezone, Jumat (13/5).

Menurutnya dari 47 kasus itu, semua korbannya adalah anak perempuan. Pelaku, kata Nurfallah, umumnya melakukan perbuatan tak senonoh itu dipicu oleh keseringan menonton video berbau pornografi. Terlebih perkembangan teknologi yang berkembang pesat, memudahkan pelaku mengakses film dewasa.

Psikolog asal Aceh, Nur Janah Nitura mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak harus ditangani secara menyeluruh. Pelaku tak cukup hanya diberi efek jera dengan dikurung dalam penjara, tapi harus diasingkan dari kehidupan biasanya.

“Mereka (harus) diasingkan dari kehidupan biasa. Saat pengasingan tersebut, mereka juga diberi edukasi dan terapi sehingga mengubah sikap ke arah yang lebih baik,” ujarnya. [Okezone]

Related posts