Gubernur Aceh minta KIP tidak berpihak

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dan KIP di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Kamis (19/5). (Suhaimi Tripa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meminta kepada para komisioner Komisi independen pemilihan (KIP) untuk tidak berpihak dan menjalankan peran dan fungsinya secara independen pada Pilkada 2017 mendatang.

Hal itu disampaikan Zaini Abdullah usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dan KIP di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Kamis (19/5).

Independensi dan profesionalitas KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada Aceh, kata Zaini menjadi penting, agar pesta demokrasi yang akan dilangsungkan tahun depan tersebut, berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang baik.

Selain itu juga, tegas Zaini, setiap personel KIP Aceh dapat menjaga kredibilitas dan marwah institusi penyelenggara pilkada dengan sikap nonpartisan dan memiliki independensi personel yang kuat.

Saat ditanyakan Kanalaceh.com perihal keberpihakan KIP Aceh, Abu Doto, panggilan akrab Zaini penting menegaskan perihal independensi personel KIP pada Pilkada 2017, Zaini menegaskan, dirinya tidak ragu soal itu.

Namun, lanjutnya, perihal independensi personel KIP yang ia sampaikan hari ini adalah sebagai peringatan bagi semua pihak, termasuk penyelenggara agar tidak melenceng. “Saya tidak ragu independensi KIP, namun apa yang disampaikan ini sebagai bentuk peringatan kita bersama, agar mereka berjalan di atas rambu dan ketentuan yang ada,” tegas Zaini.

Perihal dana penyelenggaraan Pilkada 2017 yang sudah ia tandatangani hari ini, Zaini meminta agar anggaran hibah yang diberikan Pemerintah Aceh senilai Rp178 miliar, dapat dikelola dengan baik, dan dipergunakan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Kelola uang itu dengan baik, agar terhindar dari persoalan hukum,” pinta Zaini.

Dan dengan adanya NPHA ini, tambah Zaini, maka KIP Aceh dapat segera bergerak cepat, dengan menyusun dokumen pencairan anggaran, dan untuk segera merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS). [Saky]

Related posts