Pilkada Aceh dapat mengacu ke qanun lama

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dan KIP di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Kamis (19/5). (Suhaimi Tripa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ilham Saputra mengatakan jika pembahasan revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih mengalami deadlock, maka pedoman penyelenggaraan Pilkada Aceh tetap mengacu pada qanun lama.

“Artinya begini, ketika revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tak dapat diselesaikan, maka hal ini tak bisa menunda pelaksanaan pilkada. Jadi harus mengacu kembali ke qanun yang lama,” kata Ilham kepada Kanalaceh.com, Kamis (19/5) malam.

Ia menjelaskan, jika isi qanun tersebut sudah tak relevan lagi sebagai dasar pelaksanaan Pilkada Aceh, maka dengan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015, KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bisa menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang bersifat umum.

“Jadi simple saja. Qanun Pilkada ini tidak mendesak lagi ketika tahapan pilkada sudah dijalankan. Jadi tak perlu menunggu pembahasan qanun ini selesai dulu,” sebutnya.

Ia menambahkan, KIP sebagai institusi yang independen tak bisa diintervensi baik oleh Pemerintah Aceh ataupun DPRA untuk menunda pilkada.

Karena itu, kata Ilham, jika pembahasan revisi Qanun Pilkada antara Pemerintah Aceh dan DPRA masih mengalami deadlock, pelaksanaan pilkada tetap dijalankan sesuai jadwalnya dengan mengacu pada qanun lama.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, jika tidak disepakatinya poin penting perihal calon independen yang dibahas antara pihaknya dengan DPRA dalam pengesahan revisi qanun sebagai dasar hukum penyelenggaran Pilkada Aceh, maka pedoman penyelenggaraan pemilu di Aceh dapat dilakukan dengan mengacu pada qanun yang lama.

Sementara Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menyatakan jika pembahasan revisi qanun masih deadlock, KIP Aceh dan KPU Pusat akan mengisi ketiadaan regulasi sebagai dasar hukum Pilkada Aceh dengan menerbitkan PKPU.

“Kalau pengesahan qanun deadlock, solusinya akan diterbitkan PKPU,” ujar Ridwan Hadi. [Sammy]

Related posts