Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, dalam memberitakan kasus pelecehan seksual pada anak, jurnalis tidak harus menceritakan secara detail.
“Tidak harus semuanya diceritakan secara detail, makanya wartawan harus paham dulu bagaimana kode etik jurnalistik,” katanya saat menjadi pemateri workshop jurnalistik di aula BKKBN Aceh, Banda Aceh, Sabtu (21/5).
Selain itu, tambahnya, dalam kasus kekerasan pada anak anak saat memberitakan juga jangan ditampilkan identitasnya seperti nama dan alamatnya. Selain itu, wajahnya saat difoto jangan ditampilkan dengan jelas.
“Kalau disebut maka nantinya akan terdiskriminasikan dalam keluarga dan di lingkungannya,” sebut pria yang biasa disapa Stanley ini.
Menurut Stanley, saat pemberitaan dilakukan secara jelas dalam kasus pemerkosaan anak, maka korban sendiri yang masih sekolah akan dikucilkan, dan biasanya akan dikeluarkan dari sekolah.
“Maka fatal sekali wartawan atau media memberitakan korban secara detail,” sebutnya.
Apalagi, tambahnya, banyak sekali wartawan saat ini yang kurang memahami kode etik jurnalistik terkait pemberitaan anak.
“Sebenarnya itu sudah disebutkan pada pasal 5 dalam kode etik jurnalistik,” terangnya. [Fahzian Aldevan]