MPU Aceh fatwakan haram penimbunan barang

Ilustrasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM). (Kompas)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak 2015 sudah memfatwakan haram perbuatan mempermainkan, menimbun, dan menahan harga barang yang biasanya kerap dilakukan pelaku pasar terhadap kebutuhan pokok menjelang Ramadan untuk mengeruk keuntungan besar. Pasalnya, perbuatan ini dapat meresahkan dan mempersulit masyarakat sebagai konsumen.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menyampaikan hal ini kepada Serambi, Jumat (20/5). Menurutnya penetapan hukum haram itu ditetapkan dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penentuan dan Pengawasan Harga Barang oleh Pemerintah menurut perspektif syariat Islam yang mengatur tentang jual-beli dalam Islam.
Tgk Faisal menjelaskan hikmah penting di balik diharamkannya penimbunan barang adalah agar jangan sampai sifat tamak sebagian orang menyebabkan kesengsaraan dan kesulitan banyak orang. Sebab, Islam adalah agama yang bertujuan memberikan dan merealisasikan kemaslahatan bagi masyarakat banyak serta mencegah dari kemudaratan.

“Syariat ekonomi Islam sangat menghormati usaha seseorang dan melindungi kepemilikan pribadi. Tetapi Islam juga memberikan hak kepada pemerintah untuk merampas atau memaksa pelaku penimbunan menjual barangnya sesuai harga pasar, serta berhak memidanakannya, jika pelaku menolak karena tindakan itu melawan hukum,” papar Faisal seraya mengimbau pemerintah menindak tegas pelaku pasar yang curang itu. [Serambinews]

Related posts