Ketua Asosiasi Geuchik minta Pemkab Aceh Utara selesaikan sengketa lahan

Sengketa lahan di perbatasan antara Gampong Blang dengan Desa Beringin, Lhoksukon. (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sengketa lahan sungai mati seluas 3 hektare milik negara yang berada di perbatasan antara Gampong Blang dengan Desa Beringin, Lhoksukon masih terus berlanjut.

Sengketa tersebut terjadi antara masyarakat dan pengusaha setempat, Ibrahim Tiba. Bahkan sebelumnya dua warga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan merusak tanaman sawit yang diklaim milik pengusaha tersebut.

Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara Kecamatan Lhoksukon, Sulaiman meminta kepada Asisten I Pemkab Aceh selaku pihak yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Utara sebagai mediator untuk penyelesaian sengketa tersebut agar serius menyelesaikan sengketa ini dan tidak mengulur waktu.

“Kami minta agar Asisten I segera menurunkan tim pengukur lahan yang menjadi objek sengketa, karena hal tersebut sangatlah penting untuk segera diselesaikan. Jika terus berlanjut, akan berpengaruh terhadap proses hukum bagi dua warga yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan kita takutkan masyarakat akan bertindak brutal,” ujarnya.

Sulaiman menambahkan, pihak kepolisian dalam menangani kasus ini agar tidak tergesa-gesa dalam nenetapkan delik hukum.
“Di sini kami merasa aneh terhadap pihak kepolisian karena bagaimana bisa mereka menetapkan status tersangka kepada dua warga, sedangkan hari ini status tanah yang berisi tanaman sawit yang dirusak warga tersebut masih dalam sengketa, dan hasil pengukuran oleh Muspika Lhoksukon tanah tersebut merupakan tanah negara, bukan milik si pengusaha tersebut”, sebut Sulaiman.

Menurut Sulaiman, jika pun tanaman yang dirusak warga adalah tanaman milik pengusaha tersebut, letaknya di atas tanah negara dan merupakan tanah aset desa. “Pengusaha tersebut tidak pernah meminta izin ke pihak pemerintah Desa Blang, berarti tanaman tersebut tidak bisa diklaim sebagai tanaman milik si pengusaha,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts