Empat penyelundup 270 kg sabu dituntut hukuman mati

Ilustrasi penangkapan tersangka sabu-sabu. (Antara)

Medan (KANALACEH.COM) – Empat terdakwa kepemilikan sabu seberat 270 kilogram dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut menganggap mereka bersalah setelah mencoba menyelundupkan sabu dari Tiongkok ke Medan dengan cara menyimpannya dalam delapan tangki air.

Keempat terdakwa masing-masing Ayau, 40, wiraswasta asal Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam, 47, pengusaha jasa pengiriman di Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul, 36, petugas keamanan yang tinggal di Dumai Kota; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, 27, warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada para terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo, di hadapan majelis hakim yang diketuai Asmar S.J. dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/5/2016).

Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Nurwadi Aco selaku penasehat hukum terdakwa langsung membacakan nota pleidoi. Dia menolak seluruh tuntutan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

Penyelundupan 270 kilogram sabu dari Tiongkok ke Medan diawali dari pertemuan antara Daud alias Athiam dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel CK di Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015.

Selanjutnya, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir dan gudang di Medan. Daud juga mentransfer uang Rp55 juta ke rekening Jimi Saputra untuk membeli mobil Carry Pikap yang akan digunakan untuk mengangkut sabu kristal.

Pada September 2015, Lukmansyah mendapat kabar dari Irwan Toni bahwa sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan dan Dumai. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendusnya. BNN lalu membidik kasus itu.

Pada 16 Oktober 2015, Jimmi dihubungi Irwan Toni yang mengabarkan adanya pengiriman barang dari Dumai. Sabu-sabu itu kemudian dibawa ke kompleks pergudangan Jade Square, Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5, Medan.

Saat proses pengiriman, Lukmansyah bertugas sebagai penyapu jalan. Dia berada di mobil terdepan untuk memberitahukan apabila ada razia. Laki-laki ini juga turut mencari gudang dan mobil yang akan digunakan.

Tugas Jimmi mencari sepeda motor dan mobil untuk membawa sabu dan menjadi penunjuk jalan dan pencari gudang di Medan. [Metrotvnews]

Related posts