KPPU sosialisasi pengawasan kemitraan

Sosialisasi Implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan di Hotel The Pade Banda Aceh, Kamis (26/5). (Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melalui KPD KPPU Medan, mengadakan sosialisasi Implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan di Hotel The Pade Banda Aceh, Kamis (26/5).

Komisioner KPPU RI, Kamser Lumbanraja mengatakan, pengawasan kemitraan ini merupakan fungsi KPPU sebagai upaya proaktif untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pengarahan serta koordinasi dengan pemerintah daerah yang menjadi fasilitator para pengusaha di daerah.

Pihaknya meminta agar seluruh pemda mengawasi segala bentuk kemitraan.”Kita minta pemda harus mengawasi kemitraan tersebut antar perusahaan besar dengan yang masih kecil atau menengah, agar tidak terjadi ketimpangan yang dapat merugikan pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya kepada Kanalaceh.com di sela acara sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, hal terpenting dari kemitraan adalah perjanjian antara pelaku UMKM dengan perusahaan mitra usahanya, apakah dalam perjanjian tersebut terdapat pasal yang merugikan pelaku UMKM sehingga dapat mengakibatkan praktik tidak fair.

Lanjutnya, apabila ada sebuah perjanjian yang merugikan UMKM, maka KPPU akan mengambil sikap tegas melalui peraturan KPPU Nomor 1/2015. “Kami di KPPU punya kewenangan dalam menindak pelaku usaha besar yang merugikan pelaku usaha mikro atau kecil,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa aturan itu untuk melindungi pelaku usaha dari kelompok usaha bisnis tertentu yang ingin menopoli usaha tertentu.

Selain itu, UU Nomor 20/2008 pasal 35 menyebutkan, pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Tujuan pengawasan ini untuk melindungi struktur pasar dari adanya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan pengusaha mitra,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Arifin Hamid mengapresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi tersebut.

Baginya, acara tersebut harus disosialisasikan lebih jauh lagi di tataran SKPA masing-masing dengan mitranya, seperti Disperindag dengan UMKM atau pengrajin yang selama ini jadi mitranya.

“Hal ini harus kita tindaklanjuti ke depan dan juga harus memahami aturan ini, sehingga kita terpayungi oleh prosedur yang baku dan legal,” ujarnya. [Randi]

Related posts