Ibu pembuang bayi di Aceh Besar ditangkap polisi

lustrasi bayi dibuang. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – CR (41), ibu kandung dari bayi berkelamin wanita yang dibuang di saluran irigasi Gampong Cot Hoho, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar, beberapa hari lalu, Kamis (2/6) siang kemarin ditangkap Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh.

Wanita tersebut ditangkap di rumah kakaknya, di Gampong Cot Jamboe, masih dalam Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Reskrim Kompol Supriadi mengatakan, pascakabar penemuan bayi perempuan yang berhasil diselamatkan warga Cot Hoho itu, CR langsung menghilangkan.

Sebelumnya polisi juga mengamankan Nek Nuriyah (75) ibu kandung CR yang diketahui sebagai pembuang bayi atas suruhan anaknya CR. (Baca: Buang bayi di irigasi, seorang nenek di Aceh Besar ditangkap)

Dalam pengembangan polisi, CR mengaku bayi yang dibuang oleh ibunya itu adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya Zaini seorang penjual ikan keliling yang juga warga Kecamatan Blangbintang. Namun, sejauh ini Zaini yang juga sudah punya istri itu dilaporkan masih bebas ‘melenggang’ di desanya.

“Kini CR telah diamankan di Polresta Banda Aceh dan sejauh ini keterangan dari ibu si bayi ini masih didalami,” demikian Supriadi.

Diberitakan sebelumnya, Nek Nuriyah (75) warga Gampong Cot Hoho, Kecamatan Blangbintang, Sabtu (28/5) siang, ditangkap polisi karena membuang bayi berkelamin wanita yang baru lahir di saluran irigasi di desanya.

Namun, bayi yang sempat 10 menit mengapung di saluran irigasi itu sempat lemas, namun kondisinya kembali membaik setelah dirawat di RS Harapan Bunda Banda Aceh. Dan hingga Kamis kemarin bayi itu masih dirawat di rumah sakit itu, dan kondisinya semakin membaik. [Serambinews]

Related posts