Kemendagri segera cabut 3.266 perda bermasalah

Diskusi mengenai Perda inkonstitusional di Bumbu Desa, Jakarta. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Juli mendatang berencana mencabut 3.266 peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan aturan undang-undang, serta menghambat proses izin, birokrasi, dan investasi.

Tindakan ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Mendagri Tjahjo Kumolo, agar segera menyelesaikan masalah itu.

“Mendagri akan menindaklanjuti, sudah buat instruksi ke gubernur, bupati, wali kota untuk segera dibatalkan perda itu,” kata Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit Pudjianto, di Bumbu Desa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/6).

Menurut Sigit, daftar perda yang akan dihilangkan cukup banyak, “salah satunya Perda Perizinan Usaha dan Perda Tidak Ramah Wanita,” katanya.

Sigit menjelaskan, perda yang akan dihapus sudah berdasarkan kajian Kemdagri. “Ini kami sisir dari lima tahun terkahir, dari tahun 2010 ke sini,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Presidium Forum Alumni Aktivis Himpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Agung Sedayu menilai, jika perda tersebut dibiarkan akan menghambat, dan berpotensi menurunkan minat investasi ke Indonesia.

“Perda-perda yang bermasalah tentunya berpotensi menghambat pertumbuhan dunia usaha,” kata Agung. [Viva]

Related posts