Bareskrim akan panggil Dirjen Perhubungan Udara terkait laporan Lion Air

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo.

Ia akan diperiksa terkait laporan Lion Group mengenai pembekuan rute perjalanan baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.

“Dalam proses penyelidikan, akan dipanggil terhadap Suprasetyo, Dirjen Hubungan Udara,” ujar Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6).

Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pekan ini atau pekan depan.

Suprasetyo dilaporkan Lion Group melalui kuasa hukumnya, Harrais Arthur Hedar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selama penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 17 orang yang terdiri dari pihak Lion Group dan para ahli.

“Kami masih mengumpulkan informasi, keterangan, dan barang bukti pemeriksaan kepada saksi ahli,” kata Martinus.

Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut.

Surat pembekuan dikeluarkan Suprasetyo pada 11 Mei 2016.

Suprasetyo juga mengeluarkan surat pembekuan izin kegiatan jasa PT. Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta lantaran kekeliruan sopir bus yang salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik.

“Korban merasa dirugikan karena berdasarkan prosedur dan aturan yang ada sebelum adanya surat pembekuan harus didahului dengan peringatan sehingga terlapor dianggap menyalahgunakan kekuasaan,” kata Martinus.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta Herson menganggap laporan itu salah sasaran.

Menurutnya, seharusnya permasalahan itu dilaporkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Herson mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi berupa pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan rute hingga pembekuan kegiatan lainnya.

Wewenang yang paling tinggi, yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan, dalam hal ini, Ignasius Jonan.

Berdasarkan urutan wewenang dan tanggung jawab di atas, menurut Herson, tidak ada yang salah akan keputusan Suprasetyo untuk membekukan rute baru maupun izin ground handling Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.

Apalagi Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta sudah sering diberi peringatan, namun perusahaan itu kerap tak menggubrisnya. [Kompas]

Related posts