Pengampunan pajak akan berlaku 1 Juli 2016

Menunggu kebijakan moneter Australia, Rupiah melemah tipis
Ilustrasi mata uang. (Thinkstock)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera diberlakukan dalam waktu dekat dan diharapkan bisa berdampak langsung dalam menggerakkan ekonomi Indonesia.

Paling lambat, pengampunan pajak akan berlaku pada 1 Juli mendatang. Kepastian ini diungkapkan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, mengutip Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

“Kalau kata Menteri Keuangan kemarin tax amnesty akan mulai berlaku pada 1 Juli 2016,” kata Sofyan, saat memberikan sambutan dalam deklarasi Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo), di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (8/6).

Menurut Sofyan, uang Indonesia yang parkir di luar negeri maupun dalam negeri adalah sebanyak Rp1.000 triliun hingga Rp2.000 triliun.

Jumlah itu diyakininya mampu membuat ekonomi Indonesia bergerak sesuai target, yakni 5 persen atau bahkan menjadi 6 persen hingga 7 persen.

“Jika uang itu benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan diputar untuk membuka lapangan kerja serta tidak diletakkan di dalam bank-bank lagi, saya yakin ekonomi kita bisa bergerak di atas 5 persen,” jelas Sofyan.

Oleh karena itu, Sofyan menilai sektor ritel bisa menjadi ujung tombak penggerak ekonomi nasional dan Hippindo diharapkannya mampu menggalakkan pusat-pusat perbelanjaan agar mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut. [Kompas]

Related posts