KPU hormati aturan kekhususan Pilkada di Aceh

Kantor KPU. (Okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati Aturan kekhususan Pemilihan kepala daerah adalah ATAU pilkada di Provinsi Aceh.

“Kami menghormati Aturan KHUSUS pilkada Aceh TIDAK Hanya Aceh., Kami also menghormati daerah-daerah adalah Yang memiliki Aturan tersendiri,” kata Anggota Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Banda Aceh, Kamis (9/6).

Hadar Nafis menyebutkan, pilkada Aceh diatur hearts Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 TENTANG Pemerintahan Aceh ATAU UUPA Beserta qanun Yang merupakan turunan undang-undang tersebut.

Mencari Google Artikel adanya undang-undang tersebut, kata dia, KPU hearts MEMBUAT Peraturan Harus menyinkronkan, sehingga TIDAK saling berbenturan ATAU tumpang tindih.

“Kami berupaya untuk review Memahami Peraturan, sehingga Aturan Yang diberlakukan Beroperasi nasional TIDAK berbenturan DENGAN Yang diatur Beroperasi KHUSUS,” ungkap Hadar Nafis Gumay.

Hadar Nafis menyebutkan beberapa Aturan Yang Disesuaikan seperti untuk review pencalonan. Such as inviting participation, pencalonan Pasangan Dari partai politik di Aceh Adalah 15 Persen kursi legislatif ATAU 15 Persen Yang Dimiliki Suara Pemilu legislatif.

Begitu also untuk review Pasangan Calon perseorangan ATAU Tbk, sebut dia, Syarat dukungannya Tiga Persen. Sedangkan Beroperasi nasional berkisar 6,5 Hingga 10 Persen.

“Aturan khususnya Kami sebutkan hearts Peraturan KPU ATAU PKPU. Termasuk Aturan uji baca Alquran untuk review Pasangan Calon Kepala Daerah di pilkada Aceh,” kata Hadar Nafis Gumay.

Menyangkut Rancangan qanun pilkada Aceh Yang sedang dibahas Eksekutif Dan DPRA, Hadar Nafis mengatakan KPU TIDAK Ingin Ikut campur menyangkut HAL tersebut. Dan ITU merupakan otoritas DPRA Yang menentukannya.

Katanya “Yang TIDAK diatur KHUSUS hearts UUPA Dan diatur hearts qanun Aceh TIDAK bertentangan DENGAN Peraturan lainnya perundang-undangan, Namun Begitu, kami mengharapkan Aturan-Aturan pilkada”.

Pemilihan kepala daerah adalah di Aceh digelar PADA 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak ANTARA Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 DENGAN Pemilihan 20 Dari 23 bupati / wali kota Beserta wakil. [ Antara ]

Related posts