Lima prinsip dalam sistem BPR Syari’ah Mustaqim

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah (Setda) Aceh, Dermawan MM menyebutkan ada lima prinsip dasar yang akan diterapkan dalam sistem operasional BPR Syari’ah Mustaqim.

Demikian disampaikan Dermawan saat membacakan pidato Gubernur Aceh pada acara Customer Gathering dan Buka Puasa Bersama PD BPR Mustaqim Sukamakmur, yang dipusatkan di Amel Convention Hall, Senin (13/6).

“Pertama, prinsip kemitraan atau Ta’awun, yaitu merupakan landasan bagi bank syariah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di bidang keuangan,” sebutnya.

Kedua, prinsip keadilan atau saling ridha, yaitu sebuah konsep yang memungkinkan kesamaan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dengan dilandasi keridhaan antar masing-masing pihak dengan tanpa adanya paksaan.

“Ketiga adalah prinsip kemanfaatan atau kemaslahatan, dimana bank syariah ini akan mengedepankan kemanfaatan atas segala usaha yang dijalankan sesuai dengan aturan syariah,” tambah Dermawan.

Keempat adalah prinsip keseimbangan atau tawazun, prinsip ini menggambarkan bahwa antara bank dan nasabah berada dalam satu kesatuan.

“Dan yang kelima prinsip keuniversalan atau Rahmatan lil ‘Alamiin, yang menjadikan bank syariah ini tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim namun dalam prinsip muamalah semua orang dapat bertransaksi dengan BPR Syari’ah Mustaqim,” ujarnya.

Dengan lima prinsip ini, lanjut Dermawan, dapat dikatakan bahwa hubungan kemitraan antara BPR Syariah Mustaqim dan pelanggannya akan terjalin lebih erat lagi.

“Apalagi kinerja bank ini terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun,” imbuhnya. [Aidil/rel]

Related posts