Pengiriman ganja 14 kg dikendalikan dari Lapas di Ambon

Ilustrasi ganja kering. (Antara Foto)

Medan (KANALACEH.COM) – Pengiriman ganja kering seberat 14 kilogram yang gagal dikirim ke Ambon diduga dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Ambon, Maluku.

Ganja tersebut dibawa oleh penumpang Lion Air JT 205, bernama M Marasabessy (31) yang diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pelaku mengaku sebagai kurir dengan mendapat imbalan sebesar Rp12 juta.

Selain itu, pria asal Ambon itu menjelaskan kepada petugas bahwa ganja ia dapatkan dari seorang bandar narkoba di Kota Medan. Namun belum diketahui identitasnya. Saat ini bandar narkoba tersebut tengah dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

“Dia (pelaku) dapat upah sebesar Rp12 juta. Tapi Marasabessy bilang baru mendapat upah Rp3 juta. Setelah ganja masuk ke Ambon, sisa upahnya akan diberikan kepada pelaku,” papar Manager Avsec PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Kuswadi kepada wartawan, Kamis (23/6).

Ia memaparkan bahwa pelaku sudah merencanakan keberangkatan menyelundup ganja itu tiga hari lalu. “Pelaku khusus datang ke Medan untuk menjemput paket ganja itu,” lanjut Kuswadi.

sebelumnya, sebanyak 14 Kg daun ganja kering diamankan oleh petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang,dari calon penumpang Lion Air JT 205. [Okezone]

Related posts