DPRA-Pemerintah Aceh akan duduk bersama terkait informasi pembatalan 65 qanun

Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Faraky. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Badan Legislasi DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan pihaknya akan duduk bersama dengan Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang terhadap informasi adanya pembatalan 65 qanun/peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kita akan duduk bersama dengan Pemerintah Aceh nantinya untuk membahas terkait masalah adanya informasi pembatalan 65 qanun Aceh,” kata politisi Partai Aceh itu di Banda Aceh, Jumat (24/6).

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan terhadap informasi pembatalan produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah oleh Pemerintah Pusat.

“Kekhususan yang dimiliki Aceh jangan diusik, kita akan memperjuangkannya kembali. Kami sudah berinisiasi untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi ini,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan mengundang pihak eksekutif untuk duduk bersama untuk mengkaji kembali terhadap permasalahan produk hukum tersebut guna melakukan langkah advokatif terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.

Iskandar menjelaskan khusus untuk Aceh berdasarkan pasal 235 ayat 4 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, qanun yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan untuk langkah selanjutnya berkaitan dengan pembatalan 6 qanun Aceh, maka sebelum adanya Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembatalan tersebut diterima, pihaknya belum bisa merespon secara detail.

“Kita juga akan lihat apakah Kepmen soal itu sudah ada apa belum. Dalam Kepmen harus ada penjelasan kenapa dibatalkan,” katanya.

Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengumumkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan maupun dievaluasi dan dari jumlah tersebut, terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan. [Antara]

Related posts