Tersangka pembunuhan di Langsa dibekuk polisi

Ilustrasi pembunuhan. (Tempo)

Langsa (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan membekuk MR (16), tersangka pembunuhan sadis terhadap Mawar Feriani (13) warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA SIK menyatakan, tersangka AR yang merupakan warga Idi, Kabupaten Aceh Timur, itu dibekuk di kawasan pertokoan Jl Teuku Umar, Desa Peukan Langsa sekira pukul 06.00 WIB.

Pelaku ditangkap enam jam setelah terjadinya pembunuhan di rumah korban sekira pukul 23.30 WIB. Dalam aksinya, MR menghujamkan pisau beberapa kali ke dada Mawar hingga korban merenggang nyawa.

“Pelaku diamankan di sebelah Toko Bata kawasan pertokoan Jl Teuku Umar,” sebut Iskandar di Langsa, Jumat (24/6).

Dari keterangan dihimpun, diduga pelaku nekad membunuh korban karena dendam. Keterangan sementara kepada penyidik, MR mengaku sering diejek-ejek korban yang memacari salah seorang kakak korban, bahkan facebook MR sempat diblokir korban.

Dijelaskan Kapolres, sebelum membunuh korban dengan cara menusuk dada, leher dan tangan menggunakan pisau, pelaku menunggu korban dan kakaknya hingga tertidur.

Saat korban terlelap, barulah pelaku masuk dari samping naik ke lantai dua rumah berkonstruksi papan model rumah zaman itu.

Pelaku mengaku langsung menuju ke arah korban tidur dan menusuk korban hingga berapa kali, lalu kabur dari pintu samping atas rumah tersebut. Tetapi waku itu, kakak korban yang tidur satu kamar namun berbeda kelambu dan tilam tak mengetahui kedatangan pelaku.

Dikatakan Iskandar, tim penyidik sekarang masih terus melakukan pengembangan kasus ini, karena bisa saja kasus pembunuhan melibatkan lebih dari satu orang selain pelaku MR.

Apalagi kasus tersebut terjadi secara berencana, sehingga pelaku kemungkinan lebih dari satu orang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan, apakah kejadian ini ada melibatkan pelaku lain. Apalagi kasus pembunuhan Mawar tersebut berencana,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pelaku diancam Pasal 30 KUHPidana Subs Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman minimal 11 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. [Antaranews]

Related posts