Ruslan Abdul Gani segera diadili

Bupati Bener Meriah yang juga sebagai tersangka Ruslan Abdul Ghani memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3). Ruslan Abdul Ghani resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga BPKS Sabang, Aceh tahun 2011. (Tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani.

Dengan demikian, proses hukum bagi Ruslan akan maju ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti tahap II atas nama tersangka RAG,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7).

Ruslan resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/3) lalu.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011.

Penetapan Ruslan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

Penyidik KPK menduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Ruslan disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan penghitungan sementara, diduga Ruslan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.

Kasus ini sebelumnya menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad, Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. [Kompas]

Related posts