YARA gugat PPID Abdya ke KIA

Surat gugatan dari YARA Abdya kepada PPID, Rabu (13/7). (Ist)

Blang Pidie (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya mengugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Abdya ke Komisi Informasi Aceh (KIA).

Gugatan yang bernomor pendaftaran 033, Rabu (13/7) itu karena tidak diberikan bebarapa informasi publik di DPRK Aceh Barat Daya terkait seleksi panwaslih Aceh Barat Daya.

Ketua perwakilan YARA Abdya, Miswar menyebutkan sesuai keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, pada 28 Maret 2016 YARA sudah mengajukan permohonan informasi ke (PPID) Pembantu DPRK Aceh Barat Daya untuk meminta Data Hasil tes tulis Peserta Panwaslih Aceh Barat Daya.

“Hasil wawancara peserta Panwaslih Aceh Barat Daya. Hasil fit and proper test peserta Panwaslih Aceh Barat Daya. Mekanisme hasil fit and proper test peserta Panwaslih Aceh Barat Daya,” sebutnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (13/7).

Namun, lanjutnya, lebih 15 hari kerja PPID Aceh Barat Daya juga tidak merespon permohonan informasi yang diminta.

“Pada 21 April 2016 kami YARA Perwakilan Abdya kembali mengajukan keberatan informasi kepada sekda selaku atasan PPID Aceh Barat Daya namun sampai hari ini juga tidak ada itikat baik untuk memberikan informasi. Pemerintah Abdya telah mengabaikan hak kami untuk mendapatkan informasi publik,” jelas Miswar.

Akibat informasi tidak diberikan, pihaknya menilai bahwa seleksi panwaslih tidak dilakukan dengan benar.

“Kami menduga anggota panwaslih Abdya adalah titipan pejabat tertentu untuk dimenangkan suatu kandidat,” imbuhnya.

Hal ini juga disinyalir menjadi awal kecurangan tahapan pemilu di Abdya, dimana komisi A menyembunyikan informasi yang seharusnya dibuka di depan umum sehingga tidak menjadi multitafsir terhadap proses perekrutan panwaslih.

Ia meminta kepada Sekretaris Dewan atau Pemerintah Abdya bisa bisa memahami amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi publik. [Aidil/rel]

Related posts