Jeruk keprok Gayo sah miliki sertifikat IG

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, dan Kepala Dinas Pertanian Aceh, Prof Abubakar, usai menerima sertifikat IG jeruk keprok Gayo, di Jakarta, Senin (18/7). FOTO : ist

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jeruk keprok Gayo dari kabupaten Aceh Tengah, secara sah telah memiliki sertifikat indikasi geografis (IG) yang dikeluarkan oleh Kementrian hukum dan HAM.

Penyerahan sertifikat IG ini, dilakukan oleh Menteri hukum dan HAM, Yasona Laoly, dan diterima oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, dalam suatu acara di Jakarta, Senin (18/7), yang turut dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Kepala Dinas Pertanian dan tanaman pangan Aceh, Prof Abubakar Karim, MS, yang turut mendampingi Gubernur Aceh saat menerima sertifikat tersebut menerangkan, dengan telah memiliki sertifikat IG, maka keberadaan jeruk keprok Gayo telah diakui secara nasional sebagai tanaman yang khas yang dimiliki oleh Aceh.

Sehingga, kata Prof Abubakar, sertifikat IG jeruk keprok Gayo tersebut secara hukum telah menjelaskan bahwa komoditi tersebut hanya dihasilkan dan diproduksi di Aceh, dan tidak dimiliki oleh daerah lainnya di Indonesia, namun, jika suatu daerah ingin mengembangkan produk tersebut, maka wilayah itu wajib menamainya dengan jeruk keprok Gayo.

“Jadi kalau misalnya ada kabupaten di Indonesia mau mengembangkan komoditas ini, daerah tersebut tidak boleh gunakan nama lain, wajib menyebutkan sebagai komoditi jeruk keprok Gayo,” terangnya.

Saat ini, Kata kata Guru Besar Fakultas Pertanian Unsyiah tersebut, telah terdapat beberapa komoditas di Aceh yang telah memiliki sertifikat IG, diantaranya, nilam, kopi arabica, dan terakhir adalah jeruk keprok. “Dan kedepan kita akan daftarkan beberapa komoditas lainnya yang khas Aceh untuk mendapatkan sertifikat yang sama,” tukasnya. [Saky]

Related posts