Dua bandar narkoba di Aceh Utara ditangkap polisi

Bekuk sindikat narkotika Aceh, Bea Cukai sita 29 ribu butir pil ekstasi dan 10 gram sabu
Ilustrasi sabu. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga orang pria diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus anggota Polres Aceh Utara. Dua di antaranya disinyalir merupakan bandar sabu.

Kasubbag Humas Polres Aceh Utara AKP M. Jafaruddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba di kabupaten tersebut dalam waktu yang berdekatan.

“Ketiga tersangka masing-masing dibekuk di lokasi yang berbeda,” Jafaruddin kepada awak media, Rabu (20/7).

Menurut dia, tersangka pertama yang ditangkap ialah Zul, warga Gampong, Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Ia ditangkap Senin 18 Juli 2016 malam sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat paket sabu seberat 0,54 gram dan satu handphone sebagai barang bukti.

Kemudian, selang 15 menit giliran Ak (28) yang berhasil diamankan polisi di lokasi penangkapan Zul sebelumnya. Polisi turut mengamankan sabu 1,45 gram, alat hisap, satu pipa kaca, dan dua mancis. Diduga AK sedang menggunakan sabu saat sebelum ditangkap polisi.

“Di lokasi lainnya, di Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa dinihari tadi sekira pukul 01.00 WIB, polisi menangkap seorang bandar Narkoba berinisial US (41th) warga desa setempat. Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan berat total 3,21 gram,” jelas Jafaruddin.

Hingga kini lanjut Jafaruddn, pihaknya sudah mengamankan seluruh tersangka ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. [Okezone]

Related posts