Aceh Barat wacanakan bentuk aturan calon pengantin lakukan tes urine

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin. (Antara)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mewacanakan pembentukan peraturan berupa qanun tentang kewajiban calon pengantin (catin) melakukan tes urine sebelum menikah.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin, SE di Meulaboh, Jumat (29/7), mengatakan, hal tersebut juga menindaklanjuti usulan dari Kantor Urusan Agama yang mengusulkan hal demikian untuk menjaga keafsahan pasangan calon suami istri sebelum berkeluarga.

“Ini sudah kami bicarakan dengan kepala daerah, dalam waktu dekat setelah menyelesaikan agenda pembahasan APBK-P, itu akan segera dibicarakan. Apakah dibuat qanun atau peraturan bupati (perbub),” sebutnya.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, lahirnya peraturan tersebut suatu hal yang positif, terutama terhadap keafsahan persyaratan catin serta menekan terjadinya penyalahgunaan kewenangan jasa medis mengeluarkan rekomendasi administrasi.

Sebutnya, dengan adanya kearifan lokal demikian maka dapat menjadi payung hukum lokal kepada KUA mendapatkan hasil tes urine catin bujang/perawan yang ditentukan serta mencegah dikeluarkannya laporan medis palsu.

“Kita menyikapi keinginan KUA sebagai pegangan siapa yang mengeluarkan tes urine. Jadi dengan adanya dengan ada qanun atau perbub semua pengantin pasti tes urine dengan hasil yang dapat dipertangung jawabkan,” sebutnya.

Dalam laporan pemandangan umum Fraksi Persatuan Perjuangan Demokrat (F-PPD) DPRK Aceh Barat juga sempat diutarakan temuan fatal dari pelayanan jasa medis di daerah tersebut, yakni ditemukan salah satu tes urine fiktif.

Anggota DPRK dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrial Putra usai acara tersebut menyampaikan, bahwa ada temuan yang sangat fatal terkait pelayanan jasa medis yang mengeluarkan rekomendasi berbeda terhadap seorang catin.

Kasus tersebut ditemukan pada Puskesmas Meureubo yang mengeluarkan rekomendasi hasil tes urine catin perempuan positif, kemudian hasil tes dikeluarkan dari Rumah Sakit CND Meulaboh, hasilnya malah negatif.

“Kemudian KUA menikahkan kedua catin ini setelah ada persetujuan kedua belah pihak keluarga, namun berselang sekitar dua bulan pengantin wanita ini melahirkan, artinya ada yang tidak benar dari hasil tes itu,” kata Asrial Putra menambahkan.

Untuk itu Asrial memintakan harus ada satu kejelaskan terkait peraturan tes calon pengantin diberlakukan di daerah sebagai payung hukum, ataupun dihentikan segera tes urin catin bila tidak jelas, karena hal itu meresahkan masyarakat. [Antara]

Related posts