Kendaraan Uber Taxi dan Grab Car tak lolos uji KIR

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo (kiri). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memanggil manajemen Uber Taxi dan Grab Car ke Kantor Kementerian Perhubungan, kemarin, Senin (1/8).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, masih banyak kendaraan Uber Taxi dan Grab Car yang gagal uji KIR (pengujian kendaraan bermotor).

“Posisi terakhir, data Dirjen Perhubungan Darat, kami dapatkan dari 1.450 kendaraan (Uber dan Grab) yang di KIR, yang lolos 1.200 kendaraan,” ujar Hemi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (1/8).

Kemenhub sendiri masih akan menunggu perbaikan Uber Taxi dan Grab hingga 1 Oktober 2016. Tanggal tersebut merupakan batas waktu yang diberikan pemerintah kepada Uber Taxi dan Grab Car memenuhi semua persyaratan.

Seperti diketahui, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni pengendaranya menggunakan SIM umum, berbadan hukum, STNK harus atas nama perusahaan atau koperasi, dan terakhir kendaraannya harus lolos uji KIR.

“Yang pasti Peraturan Menteri 32 Tahun 2016 (Tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek) masih berlaku dan belum ada pelonggaran,” kata Hemi. [Kompas]

Related posts