KIP Banda Aceh: PPS hanya lakukan verifikasi faktual

Bimtek PPK dan PPS di Hotel Lading, Banda Aceh, Kamis (4/8). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua divisi teknis penyelenggara pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan verifikasi bakal calon perseorangan terbagi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2016, PPS hanya melakukan verifikasi faktual. Sementara verifikasi administrasi berupa pengecekan kesesuaian data pendukung, cek tercantum dalam DPT/DP4, dan cek kegandaan dilakukan oleh KIP Banda Aceh,” ujar Indra Milwady pada bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang  verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2017 di Hotel Lading, Banda Aceh, Kamis (4/8).

“Pasangan calon Pilkada 2017 dapat mendaftar melalui partai politik ataupun perseorangan, di mana dukungan bagi calon perseorangan akan diverifikasi faktual oleh PPS untuk melihat kebenaran dari berkas dukungan yang diserahkan oleh calon pasangan perseorangan,” ujar Indra Milwady.

Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah dalam sambutannya mengatakan PPK dan PPS melaksanakan tugas dengan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal Pilkada 2017 serta memperlakukan pasangan calon dengan adil tanpa memihak.

“Sistem kerja PPS/PPK dilaksanakan secara berjenjang sesuai wilayahnya serta materi bimtek ini adalah tahapan calon perseorangan dan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan,” kata Munawar Syah. [Sammy/rel]

Related posts