Polres Langsa sita 18,44 gram sabu-sabu

Ilustrasi barang bukti narkoba. (Tempo)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kepala Pelaksana Harian Satuan Reserse (Ka Lakhar Sat Res) Narkoba Polres Langsa berhasil menyita 18,44 gram sabu dan barang bukti lain serta membekuk 5 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar, melalui Waka Polres Kompol Andi Kirana didampingi Ka Lakhar Sat Res Narkoba, Iptu Agung Wijaya Kusuma pada gelar perkara di Mapolres Langsa, Senin (8/8).

Menurut Waka Polres Langsa, Andi Kirana, penangkapan terhadap kelima tersangka ditempat dan waktu berbeda oleh anggota Sat Res Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sedang penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika Rahmatsyah bin Abdul Hamid (43) dirumahnya gampong PB Blang Pase Langsa Kota pada Jumat, 29 Juli 2016, sekira pukul 15.30 WIB.

Kemudian berselang waktu, hasil pengembangan dari tersangka Rahmatsyah sekitar pukul 19.00 WIB anggota Sat Res Narkoba kembali berhasil menciduk Maidarliansyah bin M Basyar (31) dirumahnya gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama, dan dari kedua tersangka berhasil disita sabu seberat 0,12 gram dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba dibawah kendali Ka Lakhar, Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK berhasil menangkap tersangka Syarifuddin alias Agam bin Richard (50) dipinggir jalan gampong birem puntong Langsa Baro, pada selasa 2 Agustus 2016.

Dari tangan tersangka Syarifuddin disita 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 18,17 gram dan mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit sepmor merk yamaha Jupiter MX warna merah BL 4740 FF.

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba yang juga dibawah kendali Ka Lakhar Sat Res Narkoba, IPTU Agung Wijaya Kusuma, SIK, berhasil menangkap tersangka Zulfikar bin Hamzah (56) Geucgik Desa Umah Kareng Serbajadi Lokob Atim dan Saidi bin Usman (36) penduduk lengkong Langsa Baro pada rabu 3 Agustus 2016 sekira pukul 17.40 WIB dirumah tersangka Saidi.

Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian dirumah tersangka Saidi ditemukan barang bukti berupa 1 paket satu seberat 0,15 gram, 1 kaca pirek yang masih tersisa dan satu bong.

Sementara tersangka Syarifuddin diancam hukuman dengan pasal 112 subs pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dan untuk tersangka Zulfikar, Saidi, Rahmatsyah dan Maidarliansyah diancam hukuman dengan pasal 112 subs pasal 114 subs pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [Erza]

Related posts