11 prajurit Korem 011/LW jalani sidang di pengadilan militer

Pengadilan Militer di Mess Korem 011/Lilawangsa Lhokseumawe. (Rajali)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sebanyak 11 orang prajurit TNI di jajaran Korem 011/Lilawangsa mengikuti persidangan oleh pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh dan Oditurat Militer I-01/Banda Aceh, Senin (8/8).

Mereka diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi militer.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh Letkol CHK Asep Ridwan Hasyim. Sedangkan tim Oditor dipimpin Letkol CHK Tarmizi dan penasehat hukum Kapten Chk Aripin, sejak tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2016, di Mess Korem 011/Lilawangsa Lhokseumawe.

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Dedy Agus Purwanto melalui Kepala Staf Korem (Kasrem) 011/Lilawangsa Letkol Inf Sofanuddin menyebutkan, proses sidang digelar di Lhokseumawe dalam upaya mempercepat proses hukum bagi prajurit TNI yang telah melakukan tindak pidana, di antaranya seperti tindak pidana militer desersi, dan penyalahgunaan narkotika.

“Siapa saja bagi prajurit TNI yang melangar aturan, ya, harus menerima sanksinya, kita lihat saja apa yang akan dijatuhkan hukuman dari hakim ketua, kemungkinan bisa saja hingga hukuman pemecatan,” jelasnya.

Selain itu, tambah Sofanuddin, kegiatan sidang pengadilan militer ini bersifat terbuka, bukan hanya untuk kalangan militer saja, namun masyarakat umum juga boleh menyaksikan proses pelaksanaan sidang ini. [Rajali Samidan]

Related posts