Penyelundupan 250 kg ganja di Galus digagalkan polisi

Ilustrasi barang bukti ganja. (Antara Foto)

Blangkejeren (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian dari Tim Buser Polres Gayo Lues (Galus) menggagalkan penyeludupan ganja kering sebanyak 125 bal seberat 250 kg dari sebuah mobil L-300 pick up dengan nomor polisi BL 8207 B di Km 16 lintasan Blangkejeren Kutacane, Kabupaten Galus, Selasa (9/8) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasus penyeludupan ganja kering yang diangkut mengunakan mobil pickup tersebut ditimpa di bawah kemiri dalam goni tujuan Kutacane Agara.

Bahkan dari mobil itu polisi mengamankan dua tersangka, sedangkan seorang tersangka selaku sopir L-300 itu dilaporkan kabur dan melompat kejurang saat polisi membuka tenda dan memeriksa muatan mobil yang mencurigakan tersebut.

Kedua tersangka  yang diamankan polisi itu yakni Ahmad (18 ) warga Lawe Penangalan, Aceh Tenggara dan Sukri (35), warga  Blangmancung, Kecamatan Ketol Aceh Tengah.

Sementara seorang tersangka lainnya yang berhasil kabur merupakan warga  Blangkejeren Galus.

Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri mengatakan, kedua tersangka penyeludupan ganja kering itu telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti 250 kg dan sebuah mobil L-300 pick up untuk proses pengembangan kasus penyelundupan ganja dengan modus baru tersebut. [Serambi]

Related posts