Polres Langsa bekuk lima tersangka sabu

Pesta sabu, seorang PNS dan dua IRT di Aceh Barat dibekuk polisi
Ilustrasi sabu. (Antara Foto)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kepala Pelaksana Harian Satuan Reserse (Ka Lakhar Sat Res) Narkoba Polres Langsa berhasil menyita 18,44 gram sabu dan barang bukti lain serta membekuk 5 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar, ZA. SIK, melalui Wakapolres Kompol Andi Kirana, SIK pada gelar perkara di Mapolres Langsa, Senin (8/8).

Menurut Andi Kirana, penangkapan terhadap kelima tersangka di tempat dan waktu berbeda oleh anggota Sat Res Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sedang penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika Rahmatsyah (43) di rumahnya Gampong PB Blang Pase Langsa Kota pada Jumat (29/7), sekira pukul 15.30 WIB.

Hasil pengembangan dari tersangka Rahmatsyah sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba kembali berhasil menciduk Maidarliansyah (31) di rumahnya Gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama, dan dari kedua tersangka berhasil disita sabu seberat 0,12 gram dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba di bawah kendali Ka Lakhar, Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK berhasil menangkap tersangka Syarifuddin alias Agam (50) di pinggir jalan Gampong Birem Puntong Langsa Baro, pada selasa (2/8).

Dari tangan tersangka Syarifuddin disita 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 18,17 gram dan mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit sepmor merek Yamaha Jupiter MX warna merah BL 4740 FF.

Sementara anggota Sat Res Narkoba yang juga di bawah kendali Ka Lakhar Sat Res Narkoba, IPTU Agung Wijaya Kusuma, SIK berhasil menangkap tersangka Zulfikar (56) Geuchik Desa Umah Kareng Serbajadi Lokob Atim dan Saidi (36) penduduk Lengkong Langsa Baro pada Rabu (3/8) sekira pukul 17.40 WIB di rumah tersangka Saidi.

Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian di rumah tersangka Saidi ditemukan barang bukti berupa 1 paket satu seberat 0,15 gram, 1 kaca pirek yang masih tersisa dan satu bong.

Sementara tersangka Syarifuddin diancam hukuman dengan pasal 112 subs pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dan untuk tersangka Zulfikar, Saidi, Rahmatsyah dan Maidarliansyah diancam hukuman dengan pasal 112 subs pasal 114 subs pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [Erza]

Related posts