Peringati HUT RI, Nelayan di Aceh dilarang melaut

Cuaca buruk nelayan Aceh pilih tidak melaut
Ilustrasi nelayan tidak melaut. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Memperingati HUT RI ke-71, seluruh nelayan di Aceh dilarang melakukan aktivitas melaut.

Panglima Laot (Pemuka Adat Laut) Aceh, Bustamam mengungkapkan bahwa libur melaut bagi nelayan sudah disepakati sebelumnya untuk memperingati ulang tahun kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus.

Libur nelayan di Aceh biasanya berkenaan dengan hari-hari besar Islam dan adat.

“Untuk pantangan melaut 17 Agustus, libur melaut hanya satu hari saja. Tapi kalau ada nelayan yang mau ikut perlombaan misalnya di laut untuk perayaan HUT RI, boleh-boleh saja,” kata Bustamam, Rabu (17/8).

Selain saat HUT RI, pantangan melaut bagi nelayan di Aceh juga dilakukan pada hari-hari besar Islam. Seperti hari menjelang puasa atau dikenal dengan istilah Meugang, Idul Fitri dan Idul Adha. Hari peringatan tsunami setiap 26 Desember juga pantangan bagi nelayan untuk melaut.

Khusus untuk pantangan melaut HUT RI, sudah mulai dilakukan pada tahun 2005 lalu setelah perdamaian Aceh.

Bustamam menambahkan, pantangan melaut yang dimaksud ialah larangan untuk menangkap binatang laut selama berlangsung hari besar yang sudah ditentukan. Namun jika melakukan aktifitas laut untuk kepentingan semisal perayaan HUT RI, tetap diperbolehkan. [Okezone]

Related posts