Tahun ini, hanya 16 napi yang dapat remisi di Sabang

Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam saat upacara penyerahan remisi di Rutan Klas II B Sabang, Rabu (17/8). (Kanal Aceh/Diki Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – sebanyak 16 napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Sabang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan, Rabu (17/8).

Pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis itu berlangsung di Rutan Sabang, yang turut disaksikan oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam dan unsur Forkominda setempat.

Usai upacara yang berlangsung sederhana di dalam Rutan, Kepala Rutan Kelas IIB Kota Sabang, Tri Budi Haryoko mengatakan, pada perayaan HUT RI ke-71, warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 16 orang dengan pengurangan masa tahanan yang beragam.

“Pemberian remisi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: WI.437.PK.01.01.02. Tahun 2016. Dari 34 orang napi, yang mendapatkan remisi tahun ini hanya 16 orang,” kata Tri Budi Haryoko, Rabu (17/8).

Ia juga menyebutkan, tahun ini tidak ada napi yang langsung dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi, karena masih harus menjalani sisa masa tahanannya.

Tri menyebutkan, warga binaa nyang mendapatkan remisi merupakan napi dari berbagai bentuk tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus narkoba.

Dengan diberikannya pengurangan masa tahanan tersebut, kata Tri, keinginan warga binaan dalam memperbaiki dan menyiapkan diri saat kembali ke tegah keluarga dan masyarakat dinilai akan meningkat. [Diki Arjuna]

Related posts